Start Back Next End
  
15
2.2 Teori Khusus
2.2.1 Definisi Corporate Social Responsibility
Definisi Corporate Social Responsibility atau yang biasa disingkat dengan
CSR
telah dikemukakan oleh banyak ahli dengan pendapat yang berbeda-beda.
Definisi yang paling umum dan telah disepakati oleh lebih dari 90 negara di seluruh
dunia adalah definisi menurut ISO 26000
(Prastowo & Huda, 2011:100). Adapun
definisi CSR menurut ISO 26000 tersebut adalah :
"Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and
activities on society and the environment, through transparent and ethical
behavior that contributes to sustainable development, including health and
the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholder; is
in compliance with applicable law and consistent with international norms of
behavior; and is integrated throughout the organization and practiced in its
relationship."
Definisi tersebut dapat diterjemahkan bahwa sebuah organisasi dalam
mengambil setiap keputusan dan melaksanakan aktivitasnya, harus mempunyai
tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungannya
yang diwujudkan dengan
bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan,
termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan
pemangku kepentingan (stakeholder); sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan
norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara
menyeluruh  (Prastowo & Huda, 2011:101).
Sedangkan menurut The World Bank Group dan The World Business
Council
for Sustainable Development dalam Lako (2011:25), CSR didefinisikan
sebagai :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter