Start Back Next End
  
26
dipertahankan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-
masing secara konsisten serta professional.
Seorang Humas atau PR
instansi Pemerintahan mempunyai fungsi
pokok (Ruslan, 2011:110), sebagai berikut :
1.
Mengamankan kebijaksanaan dan program kerja Pemerintah yang
diwakilinya.
2.
Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan-pesan dan informasi
mengenai kebijaksanaan, hingga mampu mensosialisasikan program-
program pembangunan, baik secara Nasional maupun daerah kepada
masyarakat.
3.
Menjadi komunikator sekaligus mediator yang proaktif dalam
menjembatani kepentingan instansi Pemerintah di satu pihak dan
menampung aspirasi atau opini publik (masyarakat), serta memperhatikan
keinginan-keinginan di lain pihak.
4.
Berperan serta secara aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif dan
dinamis demi mengamankan stabilitas dan program pembangunan baik
dalam jangka pendek maupun panjang.
Seorang Humas pada kehumasan Pemerintah memiliki peran
kehumasan yang dibagi menjadi dua (Ruslan, 2011:110-111), yaitu :
a.
Peran Strategis
Humas
atau PR instansi Pemerintah berperan aktif dalam proses
pengambilan keputusan (decision making process), dalam memberikan
sumbang saran, gagasan, dan ide kreatif serta cemerlang untuk menyukseskan
program kerja Lembaga
bersangkutan hingga mampu menunjang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter