38
Pada dasarnya, pemerintahan di negara-negara demokrasi telah
menyadari bahwa terciptanya keterbukaan dalam memperoleh informasi bagi
publik dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial, politik,
ekonomi, dan hukum di negaranya. Keterbukaan informasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan juga merupakan salah satu wujud komitmen
pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance
dan
demokratisasi pemerintahan, di mana salah satu butir di antara butir-butir
good governance
adalah adanya keterbukaan pemerintah (transparancy)
kepada masyarakat.
Keterbukaan akses informasi bagi publik di sisi lain juga dapat
menjadi salah satu alat penunjang kontrol masyarakat atas kinerja pemerintah
ataupun unit-unit kerjanya. Dalam konteks bidang keamanan dan pertahanan,
setiap negara demokrasi juga membuka ruang-ruang tersedianya informasi
yang dapat diakses masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak warga
negara tetap terjaga dan tidak terenggut. Di samping itu, adanya keterbukaan
memperoleh informasi juga dapat menjadikan aktor pertahanan menjadi lebih
profesional selalu bertindak dengan berdasarkan hukum.
Sebagai sebuah negara yang demokratis, Indonesia juga tentunya
harus tetap memandang bahwa kebebasan memperoleh informasi bagi publik
merupakan suatu hal yang pada dasarnya harus tetap dijaga. Adapun terkait
beberapa hal yang sifatnya "rahasia" di mana di dalamnya terdapat hal-hal
yang sensitif terutama menyangkut persoalan kedaulatan negara haruslah
dapat didefinisikan dengan jelas dan tetap mengacu pada Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik. (Parwiyanto, 2010: 15)
|