Start Back Next End
  
39
Menurut buku Amandemen UUD 1945 UUD 1945 pasal 28F,
menyebutkan : Setiap orang  berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta 
berhak untuk mencari, meperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan  menggunakan segala  jenis  saluran yang
tersedia.  (Jaya, 2005: 35)
Dalam pasal 1 Nomor 2 yang dimaksud dengan informasi public
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh badan public yang berikaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
public lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Menurut
kategorinya informasi public terdiri atas :  (Ardianto E. , 2009: 45)
1.
Informasi yang Wajib Diumumkan secara berkala.
informasi  berkala  meliputi : informasi  yang berkaitan dengan badan
publik, kinerja, laporan keuangan  dan  informasi lain  yang diatur oleh
peraturan perundangan.
2.
Informasi yang wajib diumumkan serta merta
informasi yang  spontan pada saat itu juga. Seyogyanya tidak direkayasa
untuk kepentingan badan publik.
3.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Badan Publik  wajib menyediakan   delapan macam  informasi publik,
yang meliputi : Daftar Informasi Publik  dibawah pengelolalannya, Hasil
keputusan dan pertimbangan Badan Publik, Kebijakan berikut  dokumen
pendukung, Rencana Kerja Proyek, Perjanjian Badan Publik
dengan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter