39
Menurut buku Amandemen UUD 1945 UUD 1945 pasal 28F,
menyebutkan : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, meperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. (Jaya, 2005: 35)
Dalam pasal 1 Nomor 2 yang dimaksud dengan informasi public
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh badan public yang berikaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
public lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Menurut
kategorinya informasi public terdiri atas : (Ardianto E. , 2009: 45)
1.
Informasi yang Wajib Diumumkan secara berkala.
informasi berkala meliputi : informasi yang berkaitan dengan badan
publik, kinerja, laporan keuangan dan informasi lain yang diatur oleh
peraturan perundangan.
2.
Informasi yang wajib diumumkan serta merta
informasi yang spontan pada saat itu juga. Seyogyanya tidak direkayasa
untuk kepentingan badan publik.
3.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Badan Publik wajib menyediakan delapan macam informasi publik,
yang meliputi : Daftar Informasi Publik dibawah pengelolalannya, Hasil
keputusan dan pertimbangan Badan Publik, Kebijakan berikut dokumen
pendukung, Rencana Kerja Proyek, Perjanjian Badan Publik
dengan
|