Start Back Next End
  
10
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1. Kredit
2.1.1. Definisi Kredit
Menurut Supramono (2009:152), kata “kredit” berasal dari bahasa
Romawi yaitu Credere yang artinya “percaya” . Dengan kata lain kredit dapat
dikatakan sebagai kepercayaan yang diberikan oleh debitor (orang yang
meminjam uang)  kepada kreditor (orang yang memberikan pinjaman uang)
untuk memberikan sejumlah pinjaman uang yang telah disepakati oleh
keduabelah pihak mengenai jumlah dan waktu pengembalian hutang pada
waktu yang telah ditentukan.  
Menurut pasal 1 ayat 11 UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang
perubahan UU RI No. 7 Tahun 1992  tentang perbankan bahwa Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 
2.1.2 Macam-macam Kredit
Dalam UU Perbankan hanya mengatur tentang lembaga yang
memberikan kredit, sehingga pembentuk undang-undang kurang
memperhatikan tentang masalah kredit . Ketentuan yang menyangkut kredit
hanya satu pasal diatur pada pasal 8 UU Perbankan. Oleh karena itu dalam
undang-undang tersebut tidak dijumpai tentang macam-macam kredit.
Meskipun demikian dalam praktik perbankan kredit-kredit yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter