Start Back Next End
  
4
Sedangkan menurut suprapto,(1995) ketentuan dan persyaratan teknis
dalam proteksi kebakaran pada bangunan meliputi:
1)
Melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi dan keandalan
sarana dan peralatan sistem proteksi kebakaran
2)
Melengkapi sarana dan peralatan proteksi didasari atas analisis
risiko bahaya dan standar serta ketentuan yang berlaku
3)
Standar dan ketentuan teknis proteksi kebakaran harus diterapkan
dan disebarluaskan
4)
Setiap gedung harus dilengkapi dengan sarana pengamanan
terhadap kebakaran secara lengkap dan memenuhi standard dan
ketentuan teknis yang berlaku
5)
Perlu dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala
untuk menjamin agar sarana dan peralatan proteksi kebakaran
dalam kondisi siap pakai
2.6.8 Fasilitas Penanganan Kebakaran
Sistim perlindungan terhadap kebakaran yang dilaksanakan dengan
mempergunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun
manual,digunakan oleh penghuni atau petugas pemadam kebakaran dalam
melaksanakan operasi pemadaman, selain itu sistim itu digunakan dalam
melaksanakan penanggulangan awal kebakaran (Perda DKI Jakarta, 2008). Sarana
yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa
dari kebakaran dan bencana lain(Perda DKI Jakarta,2008).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku (Kep Men PU No.
10/KPTS/2000), setiap bangunan gedung harus melaksanakan pengaturan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter