4
pengamanan terhadap bahaya kebakaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan
pembangunan sampai tahap pemanfaatan sehingga bangunan gedung senantiasa
aman dan berkualitas sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari pelaksanaan
pengamanan ini adalah melengkapi gedung dengan sarana proteksi aktif kebakaran,
yang terdiri dari:
1)
Sarana pendeteksi dan peringatan kebakaran
1.1 Detektor dan alarm Kebakaran
Berdasarkan SNI 03-3985-2000 Alarm kebakaran adalah
komponen dari sistem yang memberikan isyarat/tanda setelah kebakaran terdeteksi.
Komponen dari sistem deteksi dan alarm kebakaran yang
berfungsi untuk mengontrol bekerjanya sistem, menerima dan menunjukkan adanya
isyarat kebakaran, mengaktifkan alarm kebakaran, melanjutkan ke fasilitas lain
terkait, dan lain-lain. Panel kontrol dapat terdiri dari satu panel saja, dapat pula
terdiri dari beberapa panel kontrol.
Titik panggil manual adalah alat yang dioperasikan secara
manual guna memberi isyarat adanya kebakaran. Untuk kepentingan standar ini,
detektor kebakaran otomatik diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya seperti tersebut
di bawah ini:
a.
Detektor panas yaitu alat yang mendeteksi temperatur tinggi atau laju
kenaikan temperatur yang tidak normal
b.
Detektor asap yaitu alat yang mendeteksi partikel yang terlihat atau yang
tidak terlihat dari suatu pembakaran
c.
Detektor nyala api yaitu alat yang mendeteksi sinar infra merah, ultra
violet,atau radiasi yang terlihat yang ditimbulkan oleh suatu kebakaran
|