|
21
2.2.1.1 Sejarah Museum Seni Rupa dan Keramik
Gedung Museum Seni Rupa dan Keramik yang merupakan hasil karya arsitek
atau Hoofd Ingenier Jhr. W.H.F.H. Van Raders ini dibangun pada tahun 1870 .
Bangunan ini mempunyai ciri arsitektur gaya Neo Klasik. Pada awalnya gedung
ini digunakan sebagai Lembaga Peradilan tertinggi Belanda (Raad Van Justice
Binnen Het Casteel Batavia) 21 Januari 1870, pada masa Batavia diperintah oleh
Gebernur Jenderal Picter Mijer. Pada masa pendudukan Jepang dan masa
perjuangan kemerdekaan Indonesia, gedung ini dijadikan sebagai asrama NMM
(Nederlandsche Mission Militer) oleh tentara KNIL. Pada masa kedaulatan
Republik Indonesia diserahkan kepada TNI dan dimanfaatkan sebagai gudang
logistik. Selanjutnya pada tahun 1970 - 1973 digunakan sebagai kantor Walikota
Jakarta Barat.
Pada tahun 1974 dilakukan renovasi atau pemugaran gedung kemudian
digunakan sebagai Kantor Dinas Museum dan Sejarah DKI Jakarta. Atas
gagasan Wakil Presiden Adam Malik, tanggal 20 Agustus 1976 diresmikan
sebagai Gedung Balai Seni Rupa oleh Presiden Soeharto. Di dalam gedung ini
terdapat Museum Keramik yang diresmikan oleh Bapak Ali Sadikin (Gubernur
DKI Jakarta) pada tanggal 10 Juni 1977.
Semenjak tahun 1990, Balai Seni Rupa digabung dengan Museum Keramik
menjadi Museum Seni Rupa dan Keramik. Sesuai dengan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 475 Tahun 1993 tentang
Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Benda Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya,
|