![]() 10
destinasi pariwisata berupa kota kecil Batavia. 5 zona tersebut adalah zona
Fatahillah, Zona Sunda Kelapa, Zona Pecinan, Zona Pekojan, Zona Peremajaan. Hal
ini tentunya merupakan sebuah keputusan yang amat tepat, dari sinilah dibentuk
UPK Kota Tua yaitu sebuah organisasi yang dapat mengontrol seluruh kawasan dan
mengkoordinasi kegiatan yang seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian
keberadaanya-pun akan dibagi menjadi 3 golongan utama yaitu golongan I yang
terdiri dari gedung sekitar taman fatahillah, toko merah, Museum Bank Mandiri dan
Museum Bank Indonesia. Golongan sekitar taman fatahillah dan jalan cengkeh ini
adalah situs penting yang akan dilestarikan sesuai dengan bentuk aslinya dan
menjadi daerah bebas kendaraan serta papan reklame. Sedangkan zona kedua adalah
daerah sekitar Kali Besar, Pintu besar utama, dan taman beos. Dimana penataannya
akan tetap mempertahankan unsur-unsur keasliannya, dan ruang kota serta lapangan
terbukanya dapat digunakan sebagai kegiatan umum atau komersiall terbatas. Yang
ketiga adalah zona 3 dengan wilayah sungai ciliwungdi sisi timur, dan area di dekat
sungai krukut di sisi barat. Dimana keberadaanya adalah untuk memperkuat zona I
dan II sehingga bangunanya akan disesuaikan. Serta revitalisasi di jalan kopi dan roa
malaka sebagai bekas kota Jayakarta.
2.2.2.4 Gambaran Kota Tua saat ini
Gambar 2.2 Keadaan Kota Tua saat ini.
Sumber : Koleksi Pribadi.
|