![]() (vulnerable) ada 517
jenis. Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari
alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.
Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal
yaitu:
Berkurang dan rusaknya habitat
Perdagangan satwa liar
Berkurangnya luas hutan menjadi faktor penting penyebab terancam punahnya
satwa liar Indonesia, karena hutan menjadi habitat utama bagi satwa liar itu.
Daratan Indonesia pada tahun 1950-an dilaporkan sekitar 84% berupa hutan
(sekitar 162 juta ha), namun kini pemerintah menyebtukan bahwa luasan hutan
Indonesia sekitar 138 juta hektar. Namun berbagai pihak menybeutkan data yang
berbeda bahwa luasan hutan Indonesia kini tidak lebih dari 120 juta hektar.
Konversi hutan menjadi perkebunan sawit, tanaman industry dan
pertambangan menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar, termasuk satwa
langka seperti orangutan, harimau sumatera, dan gajah sumatera. Perburuan satwa
liar itu juga sering berjalan seiring dengan pembukaan hutan alami. Satwa liar
dianggap sebagai hama oleh industri perkebunan, sehingga di banyak tempat
satwa ini dimusnahkan.
Setelah masalah habitat yang semakin menyusut secara kuantitas dan kualitas,
perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar
Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari
alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati
akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan
terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka
satwa tersebut makan akan semakin mahal pula harganya.
Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses
penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang
sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam!
Sekitar 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang
langka dan dilindungi undang-undang. Sebanyak 70% primata dan kakatua yang
dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak
dari penyakit yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia.
(WSPA,
ProFauna)
Hukum Perlindungan Satwa liar
Satwa liar Indonesia dalam hukum dibagi dalam dua golongan yaitu jenis
dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5
tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya,
perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam
hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
2.3 Judul Buku
Satwaku Terancam Punah
2.4 Garis Besar Daftar Isi Buku
1.
Cover
2.
Kata Pengantar
3.
Daftar Isi :
4.
Bab 1 (Mamalia)
Badak Jawa
|