Start Back Next End
  
o
Ganja mengakibatkan kematian?
 
Hingga detik ini belum ada bukti catatan ganja penyebab kematian
maupun kecanduan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan
efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alcohol, yang
menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik
dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi criminal) untuk
mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia tersebut.
o
Pengguna ganja butuh direhabilitasi?
 
Beberapa Dokter dari BNN menjelaskan adanya permintaan rehab
dari para tersangka kasus ganja.
Padahal, tidak ada satupun bukti
catatan yang menyatakan bahwa ganja
menyebabkan kecanduan.
 
Masih diasumsikan permintaan rehab dari para tersangka tersebut
adalah sebagai alasan pengganti pidana. Hal ini tentu menjadikan ganja
sebagai sesuatu yang sangat negatif
di mata masyarakat sama seperti obat-
obatan terlarang lain.
2.2.6 
Kriminalisasi dan Politik Ganja di Indonesia
Di Indonesia, hukum mengenai tanaman ganja tercantum dalam UU No. 35
tentang narkotika yang mengatakan bahwa memiliki, menggunakan, menjual dan
menguasai narkotika golongan I (ganja) adalah perbuatan kriminal yang dapat
dikenakan hukuman yang sangat tinggi, minimum 4 tahun penjara bahkan sampai
hukuman mati. Denda uang yang ditetapkan pun sangat fantastis, dapat mencapai
ratusan juta hingga miliyaran rupiah.
Tujuan utama diberlakukannya UU tentang narkotika adalah menyelamatkan
kesehatan masyarakat Indonesia. Hal ini sangat ironis mengingat bahwa tanaman
ganja bermanfaat besar bagi kesehatan manusia.
Yang menjadi kontroversial saat ini di Indonesia antara pihak pemerintah
dengan kelompok-kelompok prolegalisasi ganja adalah. “kenapa ganja termasuk
kedalam narkotika golongan 1?” sedangkan dari pihak Badan Nasional Narkotika
(BNN) sendiri menegaskan bahkan memberikan surat pernyataan kepada pihak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter