Start Back Next End
  
13
2.1.6 Pernyataan Keamanan Penggunaan Styrofoam oleh BPOM
2.1.6.1 Keterangan Pers Tentang Kemasan Makanan Styrofoam 
               Nomor: KH.00.02.1.55.2888, Tanggal 14 Juli 2009
Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang
kemasan makanan ’styrofoam’ sebagai berikut:
1.
Istilah ’styrofoam’ sebenarnya merupakan merek dagang pabrik Dow
Chemicals dari foamed polystyrene atau expandable polystyrene
(EPS).
2.
Residu monomer stiren yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke
dalam makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol,
terlebih dalam keadaan panas.
3.
Sejauh ini tidak ada satu negarapun di dunia yang melarang
penggunaan ’styrofoam’
atas dasar pertimbangan kesehatan.
Kebijakan pelarangan di sejumlah negara berkaitan dengan masalah
pencemaran lingkungan. Menurut JECFA-FAO/WHO monomer stiren
tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika residunya tidak
melebihi 5000 ppm.
4.
Pada saat ini Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian
terhadap 17 jenis kemasan makanan ’styrofoam’. Hasil pengujian
menunjukkan bahwa semua kemasan tersebut memenuhi syarat
(terlampir).
5.
Sekalipun demikian, dalam rangka melaksanakan tindakan kehati-
hatian, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Umumnya kemasan makanan ‘styrofoam’ dapat dikenali dari logo
b.
Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ dalam microwave.
c.
Jangan gunakan kemasan ‘styrofoam’ yang rusak atau berubah
bentuk untuk mewadahi makanan berminyak/berlemak apalagi
dalam keadaan panas.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter