Start Back Next End
  
12
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir sampah.
Pasal 17
1.
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a
dilakukan oleh:
a.
setiap orang pada sumbernya;
b.
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas
umum,fasilitas sosial, dan
fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
2.
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis
sampah yang terdiri atas:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta
limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mudah terurai;
c.
sampah yang dapat digunakan kembali;
d.
sampah yang dapat didaur ulang; dan
e.
sampah lainnya.
3.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan
sarana pemilahan sampah skala kawasan.
4.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah
skala kabupaten/kota.
5.
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a.
jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah
b.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c.
diberi label atau tanda; dan
d.
bahan, bentuk, dan warna wadah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter