5
15 16 Juli 1945
Sidang menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar.
17 Juli 1945
Laporan hasil kerja penyusunan UUD.
Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan Jepang. Menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI,
Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI
atau Dokuritsu Junbi Iinkai).
PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan
masyarakat Indonesia. 12 orang wakil dari Jawa, 3
orang wakil dari
Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda
Kecil, Maluku serta penduduk Cina.
18 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
Membahas konstitusi Negara Indonesia, dengan menggunakan naskah
Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI.
Namun, sebelum sidang dimulai, Drs. Mohammad Hatta dan beberapa
tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari
penyelesaian masalah kalimat,
dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
pada kalimat Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
Hal ini dlakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang
sepakat menghilangkan kalimat
dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka sidang pertama PPKI hasil
kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul
perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan
perubahan sila pertama yang semula berbunyi Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perubahan Bab II
UUD Pasal 6
yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia
yang beragama Islam diubah menjadi Presiden ialah orang
Indonesia asli. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu
menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan
bangsa.
17 Juli 1945
|