![]() 15
b)
lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan
c)
Uang Cacat : Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya
tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank
Indonesia
d)
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
e)
Uang Rusak : Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah
dari ukuran aslinya, antara lain karena terbakar, berlubang,
hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak
berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau
Uang yang mengerut.
Masyarakat dapat menukarkan Uang Tidak Layak Edar ke kantor
Bank Indonesia di wilayah setempat, bank yang beroperasi di
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Table 3 Ketentuan Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Sumber : Buku Panduan Ciri-ciri Keaslian dan Standar Kualitas Uang Rupiah
Ketentuan Penukaran Uang Tidak Layak Edar
No.
Jenis Uang Tidak
Layak Edar
Keterangan
1
Uang Lusuh
Selama keasliannya masih dapat dikenali, BI
memberikan penggantian sebesar nilai
nominal uang uang ditukarkan kepada
masyarakat yang menukarkan
2
Uang Cacat
Kondisi sama seperti diatas
3
Uang yang dicabut
dan dtarik dari
peredaran
Kondisi sama seperti diatas, namun uang yang
dicabut atau ditarik masih dalam jangka 10
tahun sejak tanggal pencabutan
4
Uang Rusak
Kondisi sama seperti diatas, dengan ketentuan
seperti di gambar
|