![]() 14
2.4.3.1.2 Uang Logam
Adapun uang logam yang dapat diedarkan kembali adalah uang
logam yang memenuhi kriteria :
Uang logam asli
Tidak berubah warna yang disebabkan zat kimia, terbakar, kotor
dan korosi
Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong dan
bengkok/lekuk
Memiliki bentuk standar
Table 2 Kriteria Uang Layak Edar pada Uang Logam
Krtiteria Uang Layak Edar Pada Logam
No.
Kriteria
1
Tidak berubah warna
2
Tidak berlubang
3
Tidak hilang sebagian
4
Tidak terpotong
5
Tidak bengkok/lekuk
Sumber : Buku Panduan Ciri-ciri Keaslian dan Standar Kualitas Uang Rupiah
Jika uang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria dan standar tersebut, maka
dikategorikan Uang Tidak Layak Edar.
2.4.3.2 Uang Tidak Layak Edar
Uang Tidak Layak Edar (UTLE) merupakan uang asli yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar
kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu uang lusuh,
uang cacat, uang rusak dan uang yang telah dicabut atau ditarik
dari peredaran. Uang Tidak Layak Edar terdiri dari :
a)
Uang Lusuh : Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari
ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang
disebabkan antara
|