56
2.2.25
Menurut Panduan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten / Kota
(2013, p7) Kerawanan Pangan Pasca
Bencana
adalah kondisi adanya ancaman terhadap kecukupan dan
ketersediaan pangan akibat dari bencana yang berdampak luas dan
tidak bisa segera diatasi.
2.2.26
Menurut Panduan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten / Kota
(2013, p7) Rawan Pangan
adalah
kondisi suatu daerah,masyarakat atau rumah tangga yang tingkat
ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi
standar kehidupan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan
masyarakat.
2.2.27
Beirut kerangka berpkir mengenai penulisan skripsi ini dapat
dilihat pada gambar dibawah ini
|