1.
Isi. Yaitu menunjuk pada manusia sebagai penghuni maupun masyarakat
di lingkungan sekitarnya.
2.
Wadah. Yaitu menunjuk pada fisik hunian yang terdiri dari alam dan
elemen-elemen buatan manusia.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal / lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana lingkungan, dimaksudkan agar lingkungan tersebut menjadi lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur dan berfungsi sebagaimana yang
diharapkan.Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup
diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun
perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung prikehidupan dan penghidupan
(UU No 4/1992).
2.2.2 Pemukiman Kumuh
Permukiman kumuh memiliki beberapa pengertian dan kriteria. Menurut
Yudhohusodo dalam Ridlo (2001:22), permukiman kumuh merupakan
kampung atau perumahan liar yang perkembangannya tidak direncanakan
terlebih dahulu yang ditempati oleh masyarakat berpenghasilan rendah sampai
sangat rendah, memiliki kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan tinggi
dengan kondisi rumah dan lingkungan yang tidak memenuhi syarat kesehatan
maupun teknik
dengan pola yang tidak teratur, kurangnya prasarana,
kurangnya utilitas dan fasilitas sosial. Permukiman kumuh dicirikan dengan
lokasinya yang semakin dekat ke pusat kota sehingga kepadatan penduduknya
makin tinggi. Ciri lain yang cukup menonjol adalah berfungsinya daerah
|