Start Back Next End
  
Masyarakat miskin umumnya ditandai oleh ketidakberdayaan atau
ketidakmampuan dalam: (1) pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar seperti
pangan dan gizi, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan, (2) melakukan
kegiatan usaha produktif, (3) mengakses sumber daya sosial dan ekonomi, (4)
menentukan nasibnya sendiri dan (5) membebaskan diri dari mental dan budaya
miskin serta merasa mempunyai martabat dan harga diri yang rendah. (Dadang
2004; Bagong, 2003; Narayan, 2000; dan Bappenas, 2003)
Ada beberapa ketentuan untuk mewujudkan suatu permukiman yang baik
menurut Sinulingga dalam Siti Umajah (2002:77), yaitu:
a.
Lokasinya sedemikian rupa sehingga tidak terganggu oleh kegiatan lain,
seperti pabrik, yang pada umumnya dapat memberikan dampak pada
pencemaran udara atau pencemaran lingkungan lainnya.
b.
Mempunyai akses terhadap pusat-pusat pelayanan, seperti pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan perdagangan yang dapat dicapai dengan membuat
jalan dan sarana transportasi di permukiman tersebut. Akses ini juga harus
mencapai perumahan secara individual melalui jalan lokal. 
c.
Mempunyai fasilitas drainase yang dapat mengalirkan air hujan dengan cepat
dan tidak sampai menimbulkan genangan air walaupun hujan yang lebat
sekalipun. Hal ini hanya mungkin jika sistem drainase di permukiman
tersebut dapat dihubungkan dengan saluran pengumpul atau saluran utama
dari sistem perkotaan. 
d.
Mempunyai fasilitas penyediaan air bersih, berupa saluran distribusi yang
siap disalurkan ke masing-masing rumah. Ada juga lingkungan yang belum
mempunyai jaringan distribusi sehingga apabila ingin membangun
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter