Start Back Next End
  
7
bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha
tersebut dijalankan.
Menurut Subagyo (2008,p6), Studi kelayakan bisnis
adalah studi
kelayakan yang dilakukan untuk menilai kelayakan dalam pengembangan
sebuah usaha.
Menurut Umar (2005,p8), Studi kelayakan bisnis adalah penelitian
terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidaknya
suatu bisnis dibangun, tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam
rangka pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Dari pengertian beberapa ahli, penulis dapat simpulkan bahwa studi
kelayakan bisnis adalah langkah pertama dalam menjalankan bisnis yaitu
menganalisis faktor-faktor bisnis dalam menentukan rencana bisnis tersebut
harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan ataupun ditunda.
2.2.2
ManfaatStudiKelayakanBisnis
Sebuah studi kelayakan sebuah bisnis akan memiliki manfaat yang
berguna bagi beberapa pihak menurut Umar (2005,p19), yaitu:
1)
Pihak Investor
Jika hasil studi kelayakan yang telah dibuat ternyata layak untuk
direalisasikan, pemenuhan kebutuhan akan pendanaan dapat mulai di
cari, misalnya dari investor atau pemilik modal yang mau menanamkan
modalnya pada proyek yang akan dikerjakan itu. 
2)
Pihak Kreditor
Pendanaan proyek dapat juga dipinjam dari bank, dimana pihak bank
sebelumnya memustuskan untuk memberikan kredit atau tidak,
diperlukan kajian dari studi kelayakan bisnis yang ada. 
3)
Pihak Manajemen Perusahaan 
Studi kelayakan ini dapat berguna sebagai gambaran tentang potensi
sebuah proyek di masa yang akan datang dengan berbagai aspeknya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter