Start Back Next End
  
12
Menurut pendapat Umar (2005:8) studi kelayakan bisnis merupakan
penelitian terhadap
rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak
layak bisnis dibangun, tetapi juga saat dioprasikan secara rutin dalam rangka
pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Yacob Ibrahim (2009:1) studi kelayakan bisnis adalah kegiatan
untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu
kegiatan usaha/proyek.
Dari pengertian tersebut, dapat simpulkan bahwa studi kelayakan bisnis adalah
kegiatan dalam meneliti suatu rencana usaha yang
akan di jalankan untuk menilai
layak atau tidak nya suatu usaha tersebut dijalankan dan mengoptimalkan
keuntungan usaha.
2.4.2 Manfaat Studi Kelayakan Bisnis
Menurut Umar (2005:19) Sebuah studi kelayakan
Sebuah studi kelayakan
bisnis akan memiliki manfaat yang berguna bagi beberapa pihak, yaitu:
1.
Pihak investor
Jika hasil studi kelayakan yang telah dibuat ternyata layak untuk
direalisasikan, pemenuhan kebutuhan akan pendanaan dapat mulai di
cari, misalnya dari investor atau pemilik modal yang mau menanamkan
modalnya pada proyek yang akan dikerjakan itu. 
2.
Pihak Kreditor
Pendanaan proyek dapat juga dipinjam dari bank, dimana pihak bank
sebelumnya memustuskan untuk memberikan kredit atau tidak,
diperlukan kajian dari studi kelayakan bisnis yang ada. 
3.
Pihak Manajemen Perusahaan 
Studi kelayakan ini dapat berguna sebagai gambaran tentang potensi
sebuah proyek di masa yang akan datang dengan berbagai aspeknya.
4.
Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Penyusunan studi kelayakan ini perlu memperhatikan kebijakan-
kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah karena bagaimanapun,
pemerintah dapat secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi kebijakan perusahaan. 
5.
Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter