![]() 10
Ruang kelas akademik
Ruang kantor
Ruang rapat
Ruang senat
Resepsionis
Ruang ibadah
Toilet
Perpustakaan
Koperasi
Pantry
Kantin
Kafetaria
Gudang
Ruang serbaguna
E.
Persyaratan Umum
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 105 Tahun 2012, tentang prosedur pendirian,
penggabungan dan penutupan Lembaga Pendidikan, Bab 2, yaitu :
1.
Bagian kesatu : Umum
-
Pasal 3
Pendirian lembaga pendidikan nonformal, informal, Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan masyarakat harus
memiliki izin operasional dari Kepala Suku Dinas.
-
Pasal 4
Izin pendirian lembaga pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah, diberikan oleh Gubernur atas usul dari
|