![]() 16
d.
didesain untuk menampung persyaratan khusus populasi sekolah dalam arti cara
paling restriktif.
e.
desain yang mengakomodasi perubahan pada program sekolah, program
pengajaran , serta perkembangan teknologi audio, video dan data yang muncul.
f.
desain
untuk memungkinkan penggunaan, pemeliharaan serta pengamanan yang
sesuai menyangkut perabotan, peralatan, alat tulis kantor dan materi.
g.
dirancang dan dikelola untuk menyediakan akses yang cepat dan tepat waktu
keaneka ragaman koleksi sumber daya yang terorganisasi.
h.
dirancang dan dikelola sehingga secara estetis
sehingga
pengguna tertarik dan
kondusif
dalam hiburan serta pembelajaran, dengan panduan dan tanda-tanda yang jelas
dan menarik.
2.3.2.
Standar Perencanaan Perpustakaan SMA
Perpustakaan sekolah tidak memiliki standar tertentu tetapi mengikuti standar sekolah karena
perpustakaan SMA tidak berdiri sendiri namun menjadi faktor internal dalam berdirinya
sebuah sekolah.
2.3.2.a Gedung/ Ruang dan Area Perpustakaan
Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan, kriteria Perpustakaan SMA harus menyediakan
ruang yang cukup untuk koleksi, staff, dan pemustakaanya dengan ketentuan:
Tabel 2.4 Tabel Ketentuan Luas Ruang
Jumlah Siswa
Luas Ruang
3- 6 rombongan belajar
112 M²
7- 12 rombongan belajar
168 M²
13- 18 rombongan belajar
224 M²
19- 24 rombongan belajar
280 M²
Sumber: Standar Desain Perpustakaan
Ketentuan pengaturan ruang perpustakaan telah diatur dalam Permendiknas No.24 Tahun
2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs), dan Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Area perpustakaan sekurang- kurangnya juga harus meliputi:
Area koleksi
Area baca
|