55
2.1.6 Green Design
2.1.6.a Pengertian Green Design
Green Design merupakan konsep perancangan sebuah produk atau hasil teknologi
yang lebih memperhatikan dampak dari keberadaanya terhadap lingkungan baik
dalam proses penciptaanya maupun hasil produk yang diciptakan. Aplikasi dari
Green Designini memyangkut sebuah kerangka kerja yang berhubungan denagn
isu lingkungan hidup. Tujuan dariGreen Designdi antarany adalah: Mengurangi
eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran,Mengurangi dampak yang
berbahaya dari proses produksi maupun hasil produksi bagi
lingkungan,Meningkatkan pemanfaatan dari sumber daya yang dapat di
perbarui,Desain
semua produk memiliki kemampuang untuk di daur
ulang,Mengurangi penggunaan bahan-bahan yang membahayakan lingkungan.
Green Design memiliki 2 tujuan umum yaitu: Pemanfaatan energi dengan efisien
dan tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi lingkungan,Menciptakan
produk yang ramah lingkungan. Green Design mencakup beberapa bidang dalam
industry di dunia misalnya industry IT,otmotif,pengolahan makanan,pertanian,dll.
Negara-negara maju
di luar sana banyak yang sudah memiliki peraturan-
peraturan khusus untuk diaplikasikan dan menerapkan
sistem ramah lingkungan.
PenerapanGreen Designdi Indonesia masih belum dilakukan secara tegas,
contohnya
masih banyak
pembuangan
sampah sembarangan, banyaknya
penggunaan
produk-produk berbahan kimia yang tidak dapat di daur
ulang,
penebangan hutan secara liar, penggunaan bahan bakar fosil yang menyebabkan
polusi. Contoh-contoh
tersebut
akan mengakibatkan
kerusakan pada lingkungan
hidup. Dampak ruksakny lingkungan hidup bisa berakibat bencana alam contoh:
banjir, tanah longsor, pencemaran udara, dan lain-lainnya.
Untuk mendukung
konsep Green Designmaterial yang akan digunakan pada
furnitur dan aksesoris adalah bahan-bahan yang ramah lingkungan salah satunya
kayu,sebab 32% persediaan kayu di seluruh dunia ada di Indonesia.
|