32
2.2.2
a.
Pengertian Rekam Medis
Pengertian rekam medis
dalam Pasal 46 ayat (1) UU Praktik kedokteran
adalah berkas yang bersisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang telah diberikan kepada
pasien. Semantara dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomorr
749a/menkes/Per/XII/1989 tentang Reakam Medis dijelaskan bahwa rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sara
pelayanan kesehatan. (Sjamsuhidajat, et al., 2006)
b.
Manfaat Rekam Medis
Berikut ini adalah manfaat-manfaat dari penggunaan rekam medis pasien,
yakni:
1.
Pengobatan pasien
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan
3.
Pendidikan dan penelitian
4.
Pembiayaan
5.
Statistik kesehatan
6.
Pembuktian masalah hukum, displin, dan etik
c.
Standar konten rekam Medis
Masih dari sumber yang sama, secara umum, rekam medis terdiri atas
catatan dan dokumen. Adapun catatan tersebut terdiri dari identitas pasien
identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain baik yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi atau tenaga
kesehatan lainnya yang
berkompeten dalam bidangnya.
Sedangkan dokumen
dalam rekam medis terdiri atas pelengkap catatan tersebut seperti foto rontgen,
hasil laboratorium, dan keterangan lain sesuai dengan kepentingannya.
|