yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama. Dalam proses leasing terdapat dua peran yang
sangat penting yaitu, lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing,
sedangkan lessee adalah pihak yang menyewa guna usaha barang modal kepada
lessor. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa barang untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Berdasarkan pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing
terdiri dari beberapa elemen dibawah ini :
1.
pembiayaan perusahaan
2.
penyediaan barang barang modal
3.
jangka waktu tertentu
4.
pembayaran secara berkala
5.
adanya hak pilih
6.
adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7.
adanya pihak lessor
8.
adanya pihak lessee
2.8.2
Keuntungan Leasing
Pembiayaan melalui leasing
merupakan pembiayaan yang sangat sederhana
dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan
sebagai pembayaran alternatif tampak lebih mudah. Sebagai suatu alternatif sumber
pembiayaan modal bagi perusahaan
perusahaan, maka leasing
didukung oleh
keuntungan keuntungan sebagai berikut :
1.
fleksibel
2.
tidak diperlukan jaminan
3.
capital saving
4.
cepat dalam pelayanan
5.
pembayaran angsuran diperlakukan sebagai biaya operasional
6.
adanya hak pilih bagi lessee pada akhir masa lease
7.
adanya kepastian hukum
8.
terkadang leasing
merupakan satu
satunya cara mendapatkan aktiva
bagi suatu perusahaan
|