Start Back Next End
  
barang melainkan hanya antara 20% hinggi 40%. Kemudian sisa dari
harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5.
Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing
yang
dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara
lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease
meliputi
nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti pesawat terbang bermesin
dari pabrikan Boeing dan Airbus
2.8.4
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing
terdapat prosedur dan mekanisme yang
harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan,
mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang
dimaksudkan.
2.
Setelah lessee
mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan
kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.
Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk
memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui
lessee, setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.
Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk
peralatan yang di lease dengan perushaan asuransi yang disetujui oleh
lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier
peralatan tersebut.
6.
Supplier dapat mengirimkan peralatan yang di lease ke lokasi
lessee.
Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut,
supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7.
Lessee
menandatangani
tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada
supplier.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter