Start Back Next End
  
21
Konsep Peremajaan kawasan menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Desember 2006
dalam buku Panduan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan
Permukiman Perkotaan. 
Program peremajaan kawasan permukiman didefinisikan sebagai:
Kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan
kualitas yang lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang sangat kumuh.
Kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan harkat masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan
kualitas yang lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang sangat kumuh.
Kriteria Lokasi
Peremajaan lingkungan permukiman dapat dilakukan pada kawasan
dengan kriteria berikut: 
1.
Kawasan bisa berada atau tidak berada pada peruntukan perumahan
dalam RUTR/RDTR Kota atau Kabupaten. Jika
tidak pada peruntukan
perumahan, perlu dilakukan review terhadap rencana tata ruang atau
rencana turunannya. 
2.
Kondisi kawasan permukimannya sangat kumuh (langka prasarana/sarana
dasar, sering kali tidak terdapat jaringan jalan lokal ataupun saluran
pembuangan atau pematusan). 
4.
Kepadatan nyata di atas 500 jiwa/ha untuk kota besar dan sedang dan di
atas 750 jiwa/ha untuk kota metro. 
5.
Lebih dari 60% rumah tidak/kurang layak huni dengan angka penyakit
akibat buruknya lingkungan permukiman cukup tinggi (ISPA, diare,
penyakit kulit, dll.) 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter