![]() 22
6.
Intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan cukup tinggi (urban crime,
keresahan serta kesenjangan yang tajam, dll.)
Tingkatan Kekumuhan Kawasan Permukiman
Berikut dijelaskan kondisi kekumuhan pada kawasan perkotaan yang
sulit dipertahankan baik sebagai hunian maupun kawasan fungsional lain. Jenis
kekumuhan yang perlu dihapuskan atau dikurangi dengan prinsip didayagunakan
(direvitalisasi atau di-refungsionalkan) adalah sebagai berikut:
1. Kawasan Kumuh Di Atas Tanah Legal
Yang dimaksud dengan kawasan kumuh legal adalah permukiman
kumuh (dengan segala ciri sebagaimana disampaikan dalam kriteria) yang
berlokasi di atas lahan yang dalam RUTR diperuntukkan sebagai zona
perumahan. Untuk model penanganannya dapat dilakukan dengan beberapa
pendekatan, yaitu:
a. Model Land Sharing
Yaitu penataan ulang di atas tanah/lahan dengan tingkat kepemilikan
masyarakat cukup tinggi. Dalam penataan kembali tersebut, masyarakat akan
mendapatkan kembali lahannya dengan luasan yang sama sebagaimana yang
selama ini dimiliki/dihuni secara sah, dengan memperhitungkan kebutuhan untuk
prasarana umum (jalan, saluran dll). Beberapa prasyarat untuk penanganan ini
antara lain:
Tingkat pemilikan/penghunian secara sah (mempunyai bukti
pemilikan/penguasaan
atas lahan yang ditempatinya) cukup tinggi
dengan luasan yang terbatas.
|