![]() 23
Tingkat kekumuhan tinggi dengan kesediaan lahan yang memadai
untuk menempatkan prasarana dan sarana dasar.
Tata letak permukiman tidak terpola.
b. Model Land Consolidation
Model ini juga menerapkan penataan ulang di atas tanah yang selama
ini telah dihuni. Beberapa prasyarat untuk penanganan dengan model ini antara
lain:
Tingkat penguasaan lahan secara tidak sah (tidak memiliki bukti
primer pemilikan/penghunian) oleh masyarakat cukup tinggi.
Tata letak permukiman tidak/kurang berpola, dengan pemanfaatan
yang beragam (tidak terbatas pada hunian).
Berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan fungsional yang
lebih strategis dari sekedar hunian.
Melalui penataan ulang dimungkinkan adanya penggunaan campuran
(mix used) hunian dengan penggunaan fungsional lain.
2. Kawasan Kumuh Di Atas Tanah Tidak Legal
Yang dimaksudkan dengan tanah tidak legal ini adalah kawasan
permukiman kumuh yang dalam RUTR berada pada peruntukan yang bukan
perumahan. Disamping itu penghuniannya dilakukan secara tidak sah pada
bidang tanah; baik milik negara, milik perorangan atau Badan Hukum.
Contoh nyata dari kondisi ini antara lain: permukiman yang tumbuh di
sekitar TPA (tempat pembuangan akhir persampahan),
kantung-kantung kumuh
sepanjang bantaran banjir, kantung kumuh yang berasal di belakang bangunan
umum dalam suatu kawasan fungsional, dll.
|