24
Penanganan kawasan permukiman kumuh ini antara lain melalui:
a. Resettlement/pemindahan penduduk pada suatu kawasan yang khusus
disediakan, yang biasanya memakan waktu dan biaya sosial yang cukup besar,
termasuk kemungkinan tumbuhnya kerusuhan atau keresahan masyarakat.
Pemindahan ini apabila permukiman berada pada kawasan fungsional yang
akan/perlu direvitalisasikan sehingga memberikan nilai ekonomi bagi Pemerintah
Kota/Kabupaten.
b. Konsolidasi lahan apabila dalam kawasan tersebut akan dilakukan re-
fungsionalisasi kawasan dengan catatan sebagian lahan disediakan bagi lahan
hunian, guna menampung penduduk yang kehidupannya sangat bergantung pada
kawasan sekitar ini, bagi penduduk yang masih ingin tinggal di kawasan ini
dalam rumah sewa.
c. Program ini diprioritaskan bagi permukiman kumuh yang menempati tanah-
tanah negara dengan melakukan perubahan atau review terhadap RUTR.
Prinsip-Prinsip Dasar Penanganan Peremajaan Kawasan
Dari batasan serta pemahaman tentang dasar penanganan peremajaan
permukiman tersebut di atas, diperoleh prinsip-prinsip peremajaan yang harus
mendasari seluruh konsepsi peremajaan permukiman kumuh, adalah:
1. Penanganan terpadu Multi-sektor
Penanganan peremajaan permukiman kumuh dilandasi unsur
keterpaduan antar sektor terkait secara komprehensif. Proses pembangunannya
bersifat tahunan
dan menyeluruh, sesuai tanggung jawab dan peran masing-
masing yang terlibat (Pemerintah, swasta, masyarakat).
2. Bertumpu pada masyarakat
|