![]() 47
2.2.1 Pengertian Honorarium
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2009:330), Honorarium adalah gaji
atau imbal jasa berupa uang untuk pegawai bukan pegawai negeri (yang bekerja
di suatu instansi atau kedinasan).
KPPN JAKARTA I. 20 September (2008). Daftar Kata dan Istilah
(Online),
diakses 1 Desember 2013 dari http://www.kppn-jktsatu.web.id/index.php?pilih
=kamus&aksi=baca&kata=honorarium.
honorarium
diartikan sebagai
pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu.
2.2.2
Ketentuan Pembayaran Honorarium pada PT PLN
(Persero)
UDIKLAT Jakarta
a.
bahwa ketentuan pemberian honorarium sebagai penghargaan / kompensasi
atas kegiatan mengajar dan atau setara yang diselenggarakan oleh PT PLN
(Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan lingkungan perusahaan yang wajar, layak, dan memadai,
b.
bahwa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
dilakukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk mengembangkan
kemampuan kompetensi keinstrukturan dan atau peningkatan kompetensi
individu instruktur / penceramah / setara,
c.
bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala PT PLN (Persero) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan tentang honorarium bagi tenaga pengajar dan
penyusun materi diklat di lingkungan PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan
dan Pelatihan.
2.2.3
Keputusan Pembayaran Honorarium Pada PT PLN
(Persero)
UDIKLAT Jakarta
1. Anggaran dasar PT PLN (Persero),
2. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 319.K/DIR/2008 tentang
Organisasi PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan,
3. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 017.K/DIR/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero),
|