48
4. Keputusan General Manajer PT PLN (Persero) Jasa Pendidikan dan Pelatihan
Nomor: 159 K/PUSDIKLAT/2008 tentang Bagan Susunan Jabatan (BSJ)
pada Organisasi Kantor Induk PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan
Pelatihan.
2.2.4
Istilah-istilah ketentuan umum pada PT PLN (Persero) UDIKLAT
Jakarta
1. Perseroan adalah PT PLN (Persero) yang didirikan dengan Akte Notaris
Sutjipto, SH No.169 Tahun 1994,
2. Direksi adalah Direksi Perseroan,
3. Pusdiklat adalah PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan,
4. UDIKLAT adalah PT PLN (Persero) Unit Pendidikan dan Pelatihan,
5. Kepala adalah Kepala PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan,
6. Diklat Reguler adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang terjadwal
secara rutin dan materi buku yang telah ditetapkan melalui keputusan
Kepala PT PLN (Persero) Pusdiklat,
7. Pegawai adalah Pegawai Perseroan dan atau Pegawai Anak Perusahaan
Perseroan,
8. workshop/sejenis adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan atau bentuk lain
proses belajar mengajar, yang tidak terjadwal rutin atau bersifat insidentil
dan materinya belum/tidak dibakukan d engan keputusan Kepala PLN
Pusdiklat,
9. Instruktur adalah orang yang melaksanakan tugas mengajar pada kegiatan
pendidikan dan pelatihan reguler, baik dengan status Pegawai atau tidak
berstatus Pegawai termasuk Asisten Instruktur,
10. Asisten Instruktur adalah orang yang melakukan proses magang mengajar
untuk menjadi Instruktur dengan pengawasan Instruktur atau orang yang
membantu Instruktur dalam sistem mengajar metoda praktek/sejenis secara
aktif terlibat dalam proses belajar praktek/sejenis,
11. Instruktur Tetap adalah pemangku jabatan fungsional pada Pusdiklat /
UDIKLAT dengan sebutan jabatan Instruktur
12. Instruktur Tidak Tetap adalah orang yang bertugas dalam proses belajar
mengajar dan tidak berstatus sebagai Instruktur Tetap,
|