27
2.2.3
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1173/MENKES/PER/X/2004, pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut
adalah sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut perorangan untuk pelayanan pengobatan dan
pemulihan tanpa mengabaikan pelayanan peningkatan kesehatan dan
pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat jalan,
gawat darurat dan pelayanan tindakan medik.
2.2.4
Pelayanan Klinik
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
028/MENKES/PER/I/2011, dalam memberikan
pelayanan klinik
berkewajiban:
1. Memberikan pelayanan yang aman dan bermutu, dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, serta standar prosedur opersional.
2. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien, tanpa
mendahulukan kepentingan finansial.
3. Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan.
4. Menyelenggarakan rekam medis.
5. Melaksanakan sistem rujukan.
6. Menolak keinginan pasein yang bertentangan dengan standar profesi,
etika, dan peraturan perundang-undangan.
7. Menghormati hak pasien.
8. Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya.
9. Memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional.
10. Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan, baik
secara regional maupun nasional.
2.2.5
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor1171/MENKES/PER/VI/2011 pasal 2 ayat 1,
Sistem Informasi
Rumah Sakit (SIRS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan
|