28
penyajian data rumah sakit. SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan
rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi :
1.
Data identitas rumah sakit.
2.
Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit.
3.
Data rekapitulasi kegiatan pelayanan.
4.
Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap.
5.
Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
1171/MENKES/PER/VI/2011 Pasal 3 Penyelenggaraan SIRS
bertujuan untuk:
1.
Merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan.
2.
Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional.
3.
Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi
penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk:
1.
Merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan.
2.
Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional.
3.
Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi
penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
2.2.6
Menurut Permenkes No: 269/MENKES/PER/III/2008
yang dimaksud
rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain
identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Berdasarkan bentuknya, rekam medis dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Rekam medis konvensional
Rekam medis konvensional yaitu rekam medis yang berbentuk
lembaran kertas medis.
b.
Rekam medis elektronik
Rekam medis elektronik yaitu rekam medis yang berbentuk
elektronik, dimana datanya tersimpan dalam suatu media komputer.
|