12
Jalan raya adalah jalur-jalur tanah di atas permukaan bumi yang dibuat oleh
manusia dengan bentuk, ukuran-ukuran dan jenis konstruksinya sehingga dapat
digunakan untuk menyalurkan lalu lintas hewan, manusia dan kendaraan yang dapat
mengangkut barang dari suatu tempat menuju tempat lainnya dengan mudah dan
cepat. (Clarkson H.Oglesby, 1999)
Jalan menurut Undang Undang No.13 Tahun 1980 adalah suatu prasarana
penghubung darat dalam bentuk apapun, tidak terbatas pada bentuk jalan yang
konvensional yaitu jalan pada permukaan tanah, akan tetapi juga jalan yang melintasi
sungai besar/danau/laut, di bawah permukaan tanah dan air (terowongan) dan di atas
permukaan tanah (jalan layang), meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperhitungkan bagi lalu lintas (kendaraan,
orang atau hewan). Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah jalan rel (jalan kereta
api, jalan lori, dan jalan kabel).
Bangunan pelengkap jalan adalah bangunan yang tidak dapat dipisahkan dari
jalan, Antara lain : jembatan, lintas atas (overpass), lintas bawah (underpass), tempat
parker, gorong-gorong, tembok penahan tanah dan saluran air jalan. Sedangkan yang
termasuk perlengkapan jalan Antara lain : rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda jalan
(marka), pagar pengaman lalu lintas, pagar Daerah Milik Jalan (DMJ)
dan patok-
patok DMJ, patok hectometer, patok kilometer, lampu penerangan jalan, lampu
pengatur lalu lintas (traffic light).
Sedangkan menurut UU No.38 Tahun 2004 adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap darat yang
meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Berdasarkan pembinaan jalan dan statusnya dapat dibedakan menjadi : Jalan
Nasional adalah jalan umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pekerjaan
Umum. Adapun Jalan Daerah ialah jalan umum yang pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah, yaitu Jalan Propinsi dibina oleh Pemerintah Daerah Tingkat I,
Jalan Kabupaten/Kotamadya dibina oleh Pemerintah Tingkat II, serta Jalan
Kabupaten/Kotamadya dibina oleh Pemerintah Desa. Jalan Khusus pembinaannya
dilakukan oleh Instansi/Badan Hukum yang terkait dengan pengunaannya.
|