![]() 13
Kegunaan serta fungsi jalan dapat didasarkan pada berbagai hal baik secara
fisik maupun pelayannannya. Berdasarkan kapasitas jalan dan muatannya maka
menurut UU No. 38 tahun 2004 diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Jalan Arteri
Yaitu jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jauh,
dengan kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi
secara efisinesi.
b.
Jalan Kolektor
Merupakan jalan yang melayani angkutan pengumpul dengan ciri perjalanan
jarak sedang, dengan kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk
dibatasi.
c.
Jalan Lokal
Yaitu jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak
dekat, dengan kecepatan rata-rata rendah dan akses jalan masuk tidak
dibatasi.
Gambar 2.8 Diagram Penentuan Kelas Jalan
Sumber : Google Image
|