![]() 21
c.
Lintasan kendaraan tidak mengkin dibuat tetap sejajar sumbu lajur lalu
lintas, karena selama bergerak akan mengalami gaya
gaya samping
seperti tidak ratanya permukaan, gaya sentritugal ditikungan, dan gaya
angin akibat kendaraan lain yang menyiap.
Lebar lajur lalu lintas merupakan lebar kendaraan ditambah dengan ruang
bebas antara kendaraan yang besarnya sangat ditentukan oleh keamanan dan
kenyamanan yang diharapkan. Pada jalan lokal (kecepatan rendah) lebar
jalan minimum 5,50 m (2 x 2,75) cukup memadai untuk jalan 2 jalur dengan
2 arah.
Dengan pertimbangan biaya yang tersedia, lebar 5 m pun masih
diperkenankan.Jalan arteri yang direncanakan untuk kecepatan tinggi,
mempunyai lebar lajur lalu lintas lebih besar dari 3,25 m sebaiknya 3,50 m.
Tabel 2.5 Lebar Lajur Ideal
FUNGSI
KELAS
LEBAR
LAJUR
IDEAL (m)
Arteri
I
3.75
II,IIIA
3.50
Kolektor
IIIA,IIIB
3,00
Lokal
IIIC
3,00
2.6.5 Kelas Jalan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 pasal 11,kelas jalan
terdiri dari:
a. Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat
dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000
milimeter, dan muatan sumbu
terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat
dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500
milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000
milimeter, dan muatan sumbu
terberat yang diizinkan 10 ton;
|