22
c. Jalan kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui
kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
d. Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
e. Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100
millimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat 8 ton.
2.7
Pembebanan Lalu Lintas
Beban lalu lintas berdasarkan RSNI T-02-2005 mengenai Standar
Pembenanan Untuk Jembatan terdapat beberapa ketentuan,yaitu :
2.7.1
Umum
Beban lalu lintas untuk perencanaan jembatan terdiri atas beban lajur D
dan beban truk T. Beban lajur D bekerja pada seluruh lebar jalur kendaraan dan
menimbulkan pengaruh pada jembatan yang ekuivalen dengan suatu iring-iringan
kendaraan yang sebenarnya. Jumlah total beban lajur D yang bekerja tergantung
pada lebar jalur kendaraan itu sendiri.
Beban truk T adalah satu kendaraan berat dengan 3as yang ditempatkan
pada beberapa posisi dalam lajur lalu lintas rencana. Tiap as terdiri dari dua bidang
kontak pembebanan yang dimaksud sebagai simulasi pengaruh roda kendaraan berat.
Hanya satu truk T yang diterapkan per lajur lalu lintas rencana.
Secara umum, beban D akan menjadi beban penentu dalam perhitungan
jembatan yang mempunyai bentang sedang sampai panjang, sedang beban T
digunakan untuk bentang pendek dan lantai kendaraan.
|