9
perempuannya. Anak perempuan itu nanti menyerahkan pula kepada
anak perempuannya pula. Dan anak laki-laki tidak mendapat bagian
harta pusaka.
Dalam sistem keturunan matrilineal Minangkabau ini,
ayah bukanlah anggota dari garis keturunan anak-anaknya. Dia
dipandang tamu dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga. Secara
tradisi, setidak-tidaknya, tanggung jawabnya sebagai wali dari garis-
keturunannya dan pelindung atas harta benda garis keturunan itu
sekalipun dia harus menahan dirinya dari menikmati hasil tanah dan
harta pusaka kaumnya istrinya. Itu sebabnya lelaki Minang banyak yang
hidup merantau ke darah lain di luar Sumatera Barat.
3.
Upacara Perkawinan (Baralek)
1. Pinang-Maminang
Acara ini diprakarsai pihak perempuan. Bila calon suami untuk si
gadis sudah ditemukan, dimulailah perundingan para kerabat
untuk membicarakan calon itu. Pinangan dilakukan oleh utusan
yang dipimpin mamak si gadis. Jika pinangan diterima,
perkawinan bisa dilangsungkan.
2. Batimbang Tando
Batimbang tando adalah upacara pertunangan. Saat itu dilakukan
pertukaran tanda bahwa mereka telah berjanji menjodohkan anak
kamanakan mereka. Setelah pertunangan barulah dimulai
perundingan pernikahan.
3. Malam Bainai
Bainai adalah memerahkan kuku pengantin dengan daun
pacar/inai yang telah dilumatkan. Yang diinai adalah keduapuluh
kuku jari. Acara ini dilaksanakan di rumah anak daro (pengantin
wanita) beberapa hari sebelum hari pernikahan. Acara ini semata-
mata dihadiri perempuan dari kedua belah pihak.
4. Pernikahan
|