Start Back Next End
  
8
4. Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh
suku 
6. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi dan
tinggal dirumah istrinya. 
7. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada
kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari
saudara perempuan. 
Di dunia hanya beberapa suku saja yang menggunakan sistem
Matrilineal ini, Yakni :
-
Suku Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia
-
Suku Indian di Apache Barat
-
Suku Navajo, sebagian besar suku Pueblo, suku Crow, di
Amerika 
Serikat
-
Suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut
-
Suku Nakhi di Provinsi Sichuan dan Yunnan, Tiongkok
-
Beberapa suku kecil di kepulauan Asia Pasifik
Dari beberapa suku tersebut diatas, Suku Minangkabau
merupakan Suku terbesar penganut sistem kekerabatan yang menurut
garis keturunan ibu ini.
Matrilineal merupakan salah satu aspek dalam
menentukan dan mendefinisikan identitas masyarakat Minang. Kaum
perempuan di Minangkabau memiliki kedudukan yang istimewa. Adat
dan budaya di Minangkabau menempatkan pihak perempuan bertindak
sebagai pewaris
harta pusaka dan kekerabatan. Sampai detik ini Sistem
kekerabatan Matrilineal masih tetap dipertahankan masyarakat
Minangkabau. Pada setiap individu Minang, memiliki kecenderungan
untuk menyerahkan harta pusaka yang seharusnya dibagi kepada setiap
anak menurut hukum faraidh dalam Islam hanya kepada anak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter