beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap
terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan
macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah
pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain
dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan. Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya
adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya
mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1.
Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh
mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur
sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian
dapat diolah sebagai kompos/pupuk.
2.
Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat
dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara
membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan
serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat
yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah
pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat
digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian
dikubur.
3.
Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat
yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke
tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4.
Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan
namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
5.
Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik
yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
|