f. Jika proposal tersebut disetujui, maka admin akan dapat langsun g membuat
invoice yang akan dikirimkan kepada klien sebagai penagihan pembayaran.
g. Sebelum dikirimkan kepada klien, invoice tersebut harus di otorisasi terlebih
dahulu oleh direktur.
h. Setelah invoice tersebut diotorisasi oleh direktur, bagian keuangan dapat
melakukan penagihan kepada klien.
i. Klien akan membayar sesuai dengan jumlah yan g terdapat di dalam invoice
tersebut.
j. Jika bagian keuangan sudah menerima pembayaran klien, maka bagian
keuangan akan membuat bukti pembayaran klien tersebut.
k. Setelah itu, admin akan membuat surat tugas sesuai dengan bidang jasa.
Apabila jasa akuntansi keuangan maka akan diserahkan ke manajer akuntansi
keuangan, apabila jasa pajak, maka akan diserahkan ke manajer pajak.
l. Setelah itu manajer tersebut staff yang ditunjuk akan mengerjakan pekerjaan
jasa tersebut sampai dengan selesai.
3 .2. 2. 2
Sist em Pemba ya ra n Dow n Payment ( DP)
a. Sistem Pembayaran DP dimulai dari dibuatnya proposal oleh bagian admin
yang berisi tentang penawaran jasa yang terhadap klien.
b. Setelah proposal dibuat, maka proposal tersebut akan diberikan kepada klien
untuk diperiksa.
c. Ada tiga kemungkinan yang akan diberikan oleh klien yaitu diterima, revisi,
atau ditolak.
d. Jika proposal tersebut tidak disetujui klien, maka kerjasama antar perusahaan
dengan klien tidak akan dapat berlanjut.
e. Jika proposal tersebut memerlukan revisi, maka admin akan melakukan revisi
terhadap proposal tersebut sehingga d apat membuat invoice pembayaran.
f. Jika proposal tersebut disetujui, maka admin akan
dapat langsun g membuat
invoice yang akan dikirimkan kepada klien sebagai penagihan pembayaran.
g. Sebelum dikirimkan kepada klien, invoice tersebut harus di otorisasi terlebih
dahulu oleh direktur.
h. Setelah invoice tersebut diotorisasi oleh direktur, bagian keuangan dapat
melakukan penagihan kepada klien.
|