i. Klien akan membayar sesuai den gan jumlah yang terdapat di dalam invoice
tersebut.
j. Jika bagian keuangan sudah menerima pembayaran DP dari klien, maka
bagian keuan gan akan membuat bukti pembayaran DP dari klien tersebut.
k. Sisa pembayaran akan dimasukkan ke dalam saldo piutang klien.
l. Setelah itu, admin akan membuat surat tugas sesuai dengan bidang jasa.
Apabila jasa akuntansi keuangan maka akan diserahkan ke manajer akuntansi
keuan gan, apabila jasa pajak, maka ak an diserahkan ke manajer pajak.
m. Setelah itu manajer tersebut staff yang ditunjuk akan mengerjakan pekerjaan
jasa tersebut sampai dengan selesai.
3. 2.2 .3 Sistem Pembay aran Fee di Akhir
a. Sistem Pembayaran Fee di Akhir dimulai dari pembuatan surat tugas oleh
admin.
b. Apabila merupak an pekerjaan jasa akuntansi keuangan, maka akan diberikan
kepada manajer akuntansi keuangan, apabila meru pakan pekerjaan jasa pajak,
maka akan diberikan kepada manajer pajak.
c. Setelah pekerjaan selesai, maka admin akan membuatkan invoice fee sebagai
tanda penagihan kepada klien.
d. Invoice fee tersebut harus diotorisasi terlebih dahulu oleh direktur baru
sehingga bagian keuangan dapat melakukan penagihan kepada klien.
e. Klien harus membayar fee sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam
invoice tersebut.
f. Setelah itu bagian keuangan akan membuat bukti pembayaran atas
pembayaran fee tersebut.
3. 2.2 .4 Sistem Pembay aran Piuta ng
a. Sistem Pembayaran Piutang dimulai dari pembuatan surat tugas oleh
admin.
b. Apabila merupakan pekerjaan jasa akuntansi keuangan, maka akan
diberikan kepada man ajer akuntansi keuangan, apabila merupakan
pekerjaan jasa pajak, maka akan diberikan kepada manajer pajak.
|