![]() 10 F or mat t ed: F o nt : T im e s Ne w
Rom a n, 1 2 p t
2.2.7. Pajak
F or mat t ed: E n g li sh ( U.S .)
2.2.7.1. Pengertian Pajak
F or mat t ed: F o nt : No t B o l d
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta
Wajib Pajak untuk s ecara langsung dan bersama-sama melaksanakan
kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya
merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk
ikut berpartisipasi dalam bentuk peran s erta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional. (Direktorat Jendral Pajak, 2014)
F or mat t ed: F o nt : ( De fau l t) T i m es
Ne w Ro ma n , 1 2 p t, F on t c ol or : Au to
F or mat t ed: F o nt : T im e s Ne w
Rom a n, 1 2 p t, D o n o t ch e ck sp el li n g
or gr am m ar , Pa tte rn : Cle ar (Wh i te)
2.2.7.2. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
F or mat t ed: F o nt : T im e s Ne w
Rom a n, 1 6 p t, N ot B o l d
Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang terdapat pada
buku karangan Mardiasmo (2010: 273), Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi dalam
negeri.
F or mat t ed: I n de n t: L eft : 0 .5 9"
Masih menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang
terdapat pada buku karangan Mardiasmo (2010: 274, 278) berikut ini adalah
hal-hal yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai, yaitu:
a. Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
F or mat t ed: I n de n t: L eft : 0 .7 3"
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kerena perolehan
Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
b. Pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib
dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan
JKP, atau ekspor BKP.
c. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu
bulan tekwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan takwim.
d. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam
Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
|