![]() 11
F or mat t ed: Fo n t: T i me s N ew Ro m an , 1 2 p t
e. Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat
atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang PPN.
f. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
F
or mat t ed: Fo n t: T i me s N ew Ro m an , 1 2 p t,
No t B o l d
2.2.7.3. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak ( DPP )
2.2.7.3.1. Tarif PPN
F or mat t ed: No rm al , In d en t: Le ft: 1 ", No
b ul le ts o r n u m be ri n g, T a b sto ps: No t a t 0 .1
3"
+ 0 .2 "
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
F or mat t ed: Ju sti fi ed
Ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud;
Ekspor BKP tidak berwujud; dan
F or mat t ed: No rm al , B u ll et ed + Le ve l: 1 +
Ali g ne d at : 0 .8 4" + I n de n t at : 1 .0 9" , T a b
sto p s: 0 .6 9" , Le ft + No t a t 0 .13 " + 0 .2"
Ekspor jasa kena pajak. (Direktorat Jendral Pajak, 2014)
F or mat t ed: Fo n t: T i me s N ew Ro m an , 1 2 p t,
Do n o t ch eck sp el li ng o r g r am ma r
2.2.7.3.2. Dasar Pengenaan Pajak ( DPP )
F or mat t ed: No rm al , In d en t: Le ft: 1 .09 " , No
b ul le ts o r n u m be ri n g, T a b sto ps: 0 .69 " , Le ft
+
No t a t 0 .1 3" + 0 .2 "
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak
yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan :
F or mat t ed: Fo n t: B o ld , E n g li sh ( U.S .)
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan
Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
|