![]() 12 F or mat t ed: F o nt : T im e s Ne w
Rom a n, 1 2 p t
dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah
sebagai berikut :
a. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual
F or mat t ed: I n de n t: L eft : 1 .0 3" ,
Nu m be re d + L ev el : 2 + N um b er in g
St yl e: a, b , c,
+ S ta rt a t: 1 +
Ali gn m en t: Le ft + Al ig n e d a t: 1.8 4
"
+ In d en t a t: 2.0 9 "
atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual
atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah
perkiraan harga jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per
judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga
jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar
wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
|