26
tinggi namun belum dapat men gimban gi kemampuan daya beli kontan dari
masyarak at. Secara umu m, ada 2 jenis KPR yaitu :
1. KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kep ada masyarakat
yang mempunyai pen gh asilan menengah kebawah, hal ini guna untuk
memenuhi kebutuhan memiliki rumah atau perbaikan rumah yang telah
dimiliki sebelumnya.Adapun bentuk dari subsidi tersebut telah diatur
tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat yang
mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
2. KPR Non Subsidi
KPR Non Subsidi adalah suatu kredit yang dip eruntukan
bagi seluruh
masyarak at tanpa adanya campu r tangan pemerintah.Ketentuan KPR
ditetapkan oleh bank itu sendiri, sehingga penentuan besarnya kredit
maupun suku bunga dilakukan sesuai dengan kebijakan bank yang
bersangkutan.
Di beberapa bank, pengertian KPR juga berb eda-bed a, sehingga dalam
pengelompokan produk yang ingin ditawarkan pun berbeda. Ada beberapa bank yan g
mengakui bahwa pembelian rumah susun atau rumah toko atau apartemen atau
kondominium atau renovasi rumah atau refinancing merupakan pengelompokan
produk KPR , namun ada pula yang tidak.Jadi setiap bank memiliki pengertian
produk KPR tersendiri.
2.2.3.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi KPR
Menurut Raffie (2013), terdapat beberapa fakto r utama, yang mempengaruhi
suatu pembayaran KPR. Faktor-faktor tersebut diantaran ya :
1. Nominal pinjaman
Merupakan jumlah uang yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman atau
dalam hal ini bank.
2. Jangka waktu pinjaman uang (periode pinjaman kredit)
Jangka waktu kredit ad alah periode yang terletak antara tanggal mulai
berlakun ya perjanjian kredit dan tanggal pelunasan kredit.Bila
dihubungkan d engan ketentuan umum waktu
kredit, maka jangka waktu
KPR merupakan jenis kredit jangka panjang (UU no 14 Pasal 1D
th.1967).
|