27
3. Bunga atas pinjaman (bunga nominal)
Bank memungut bunga atas pinjaman kredit yang diberikan kepada
debiturnya.Bank menuntut balas jasa berupa bunga yang dibebankan oleh
bank kepada debitur dan harus dibayarkan selama jangka waktu
tertentu.Dengan demikian bunga merupakan balas jasa yang harus
dibayarkan d ebitur kepada bank karena pinjaman yang diterimanya dari
bank.
4. Uang Muka
Uang muka atau yang b iasa dikenal dengan dow n payment (DP) adalah
uang yan g dibayarkan di muka oleh debitur saat mengambil pinjaman.
Dalam KPR, jumlah uang muka paling tidak 30% dari nilai KPR yang
diajukan (Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP).
5. Penalty (denda)
Penalty dikenal juga dengan sebutan denda.Merupakan suatu biaya
tambahan yang harus dibayar oleh debitur jika semua atau sebagian dari
pinjaman dilunasi sebelum jatuh temponya.Bank berhak memberikan
denda, apabila debitur melunasi kredit yang diajukan sebelum jatuh
tempo. Hal ini dikarenakan pelunasan yang lebih awal akan merugikan
pihak bank.
6. Finance Charge
Setelah pinjaman kredit disetujui bank mak a debitur harus melunasi
biaya-biaya awal setelah terkait kontrak perjanjian kredit bank (Finance
Charge) yang terdiri dari : biaya provisi, biaya administrasi, biaya
asuransi,dsb.
2.2.3.3 Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk
nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun
dari sisi penentuan kreditnya.
Berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia men genai Perkreditan (2014), u ntuk
mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
|