28
4. Laporan k euangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
7. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
8. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari
developer)
9. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
10. Foto kopi IMB
2.2.3.4 Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya,
diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran,
biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. (Ketentuan BI mengenai Perkreditan
th.2014).
2.2.3.5 Metode Perhitungan Bunga KPR
Menurut Ketentuan BI mengenai Perkreditan th.2014, secar a umum dikenal 3
metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
Bun ga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yan g
besarannya mengacu pada pokok hutan g awal.Biasanya diterapkan untuk
kredit bar ang konsumsi seperti handphone, homeappliances, mobil atau
kredit tanpa agun an (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini
maka porsi bun ga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama.
2. Efektif
Sistem bunga efektif ad alah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu
porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi
bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski
besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini
biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka pan jang semisal KPR atau
kredit investasi.
Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal
kredit akan san gat besar di dalam an gsuran perbu lannya, sehingga pokok
hutang akan san gat sedikit berkuran g. Jika kita hendak melakukan
pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar
|